ruang publik

Satukan Hati Dengan Kata

Arsip untuk ‘SEPUTAR KPK’ Kategori

Eksistensi KPK Terus Diusik

Posted by ruang publik pada Mei 6, 2008

Berbagai upaya dilakukan untuk mengusik eksistensi KPK. Ada yang langsung meminta pembubaran ataupun mengamputasi peran KPK secara terselubung. Di antaranya, berupa pengabaian proses pembuatan UU Pengadilan Tipikor.

Kekhawatiran itu terungkap dalam diskusi bertajuk Bubarkan KPK? yang bergelar di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan. Jakarta. Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Soesanto Tjiptadi mengakui gaung wacana pembubaran KPK sudah ada sejak lembaga itu dibentuk. Kini, kata dia, suara-suara serupa itu bergaung kian keras. “Memang tensinya sekarang meningkat. Apalagi sudah ada suara dari parlemen untuk membubarkan KPK,” ujarnya, kemarin.

KPK, menurut Eko, lahir atas keinginan politik saat itu yang berharap pemberantasan korupsi lebih intensif. Karena itu, bukan tidak mungkin KPK secara politik dibubarkan atau kewenangan diamputasi.

“Elite politik memang tidak serius untuk memberantas korupsi. Di negeri yang korup, pasti banyak yang kaget dan melawan KPK.”

Adanya upaya pengerdilan peran KPK dipaparkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana. Menurut Denny, kini tidak ada parpol yang secara institusional mendukung upaya KPK memberantas korupsi. “Itu terjadi karena parpol gamang. Kegamangan muncul karena parpol memang episentrum korupsi di Indonesia.”

Persoalannya, Denny menuturkan, kegamangan parpol itu sangat membahayakan posisi KPK. Partai, dia mengingatkan, memiliki kepanjangan tangan di parlemen.

“Tidak kunjung adanya tindak lanjut putusan MK sama dengan memotong kaki KPK. MK pada 19 Desember 2006 memutuskan soal UU Pengadilan Tipikor yang terpisah,” katanya.

Untuk proses itu, Denny memaparkan, MK memberi waktu tiga tahun. Jadi seharusnya, pada 19 Desember 2009 UU itu sudah ada. “Tapi kini semua diam. DPR tidak mengeluarkan usul inisiatif, juga pemerintah.”

Bila pengadilan tipikor tidak ada, Denny mengungkapkan, KPK tidak lagi memiliki tempat untuk menyalurkan kasus-kasusnya. Artinya, ketiadaan pengadilan tipikor sama dengan meniadakan KPK. “Bila terlambat, KPK akan teramputasi karena forum pengadilannya hilang.”

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) Yusuf Syakir meyakini masyarakat akan melihat aksi politisi jika mereka hendak memasung KPK dalam UU.

Kemarin, Fraksi Partai Demokrat DPR memutasi anggota Komisi III Ahmad Fauzi ke komisi lain di luar komisi hukum. Ahmad Fauzi sebelumnya mengeluarkan wacana pembubaran KPK terkait dengan penggeledahan KPK di Gedung DPR.

“Sudah diputuskan kami pindahkan. Yang penting bukan Komisi III,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.***

Sumber : Media Indonesia, 03 Mei 2008

Ditulis dalam SEPUTAR KPK | Bertanda: , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.